Tuesday 7 February 2012

Proses Penyusunan KTSP

Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan KTSP :
1. Analisis Konteks
  • Mengidentifikasi Standar Isi (SI) dan Standar kemampuan Lulusan sebagai sumber dan acuan penyusunan KTSP
  • Menganalisis kondisi yang ada dari satuan pendidikan yang meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya dan program-program
  • menganalisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar, komite sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi profesi, dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya.
2. Mekanisme Penyusunan
  • a. Tim Penyusun
Tim penyusun KTSP pada tingkat dasar dan menengah (SD, SMP, SMA, dan SMK terdiri atas guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota, dengan melibatkan komite sekolah dan narasumber serta pihak terkait lainnya. Untuk SD dan SMP supervisi dilakukan oleh Dinas tingkat Kabupaten yang bertanggung jawab terhadap Pendidikan , sedangkan untuk SMA dan SMK supervisi dilakukan oleh Dinas tingkat Provinsi yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan.
Sementara itu untuk MI, MTs, MA dan MAK Tim penyusun terdiri dari guru, konselor, dan kepala Madrasah sebagai ketua merangkap anggota, dengan melibatkan komite sekolah dan narasumber, dan pihak lain yang terkait. Adapun supervisi dilakukan oleh kementerian Agama.
Tim penyusun KTSP pada tingkat satuan pendidikan khusus (SDLB, SMPLB, dan SMALB) terdiri atas guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota, dengan melibatkan komite sekolah dan narasumber serta pihak terkait lainnya. Untuk SD dan SMP supervisi dilakukan oleh Dinas tingkat Provinsi yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan
  • b. kegiatan
Penyusunan KTSP merupakan bagian dari perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan dapat berbentuk rapat kerja dan atau lokakarya sekolah/madrasah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru.
Kegiatan penyusunan KTSP meliputi penyiapan dan penyusunan draft, review, serta finalisasi, pemantapan dan penilain. langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatn diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.
  • c. Pemberlakuan
Dokumen KTSP pada SD, dan SMP, dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan komite sekolah dan diketahui oleh dinas tingkat kabupaten/ kota yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan, sementara untuk SMA dan SMK oleh Dinas tingkat Provinsi yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan.
Dokumen KTSP pada MI, MTs, MA, dan MAK dinyatakan berlaku oleh kepala madrasah setelah mendapat pertimbangan komite sekolah dan diketahui oleh Kementerian Agama yang menangani urusan pemerintahan bidang Agama.
Dokumen KTSP pada SDLB, SMPLB,dan SMALB, dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan komite sekolah dan diketahui oleh dinas tingkat Provinsi yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan.

0 komentar:

Post a Comment