Tuesday, 28 February 2012

Dasar Penyusunan KTSP

KTSP dikembangkan di atas dua landasan pokok yaitu landasan empiris dan landasan formal.
Landasan empiris pengembangan KTSP antara lain :
  1. kenyataan bahwa kualitas pendidikan di Indonesia masih rendah dilihat dari sudut proses maupun hasil belajar. Dari segi proses pendidikan masih belum mampu mengembangkan manusia Indonesia secara utuh, disebabkan karena dalam pelaksanaannya masih berorientasi terhadap segi intelektualitas.
  2. Indonesia adalah negara yang sangat luas yang memiliki keragaman sosial budaya dengan potensi dan kebutuhan yang berbeda. Melalui KTSP diharapkan keanekaragaman daerah baik dari segi sosial, budaya, maupun kebutuhan daerah dapat terakomodasi dengan menempatkan sisi tersebut sebagai pertimbangan dalam pengembangan kurikulum.
  3. Selama ini peran sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum masih bersifat pasif. Melalui KTSP diharapkan masyarakat berperan aktif dalam pengembangan kurikulum , karena KTSP disusun oleh sekolah dan masyarakat, sehingga masyarakat memiliki tanggung jawab terhadap pengembangan bahkan pengimplementasian kurikulum.
Landasan Formal KTSP adalah sebagai berikut :
  • Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 19; pasal 18 ayat 1,2 dan 3; pasal 32 ayat 1,2, dan 3; pasal 35 ayat 2; pasal 36 ayat 1,2,3 dan 4; pasal 37 ayat 1,2, dan 3; pasal 38 ayat 1 dan 2.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 1 ayat 5, 13, 14, 15; pasal 5 ayat 1 dan 3; pasal 6 ayat 6; pasal 7 ayat 1,2,3,4,5,6,7, dan 8; pasal 8 ayat 1, 2, dan 3; pasal 10 ayat 1, 2, dan 3; pasal 11 ayat 1, 2,3, dan 4; pasal 13 ayat 1, 2, 3, dan 4; pasal 16 ayat 1, 2, 3, 4, dan 5; pasal 17 ayat 1 dan 2; pasal 18 ayat 1, 2, dan 3; dan pasal 20.
Penyusunan KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah juga mengacu pada
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan PP tersebut.
  • dan secara teknis penyusunan KTSP berpedoman kepada panduan yang disusun oleh Badan Standar NAsional Pendidikan (BSNP)

Wednesday, 8 February 2012

Pengembangan Dokumen Kurikulum.

KTSP terdiri atas dua dokumen. Dokumen pertama, memuat tentang acuan pengembangan KTSP memuat latar belakang, tujuan dan prinsip pengembangan, struktur dan muatan kurikulum, tujuan pendidikan,kalender pendidikan. Dokumen dua, memuat tentang silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran.
A. Pengembangan dokumen satu KTSP
Sebagaimana telah disebutkan, dokumen satu terdiri atas 4 bab, yakni pendahuluan, tujuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum, serta kalender pendidikan.
BAB 1 Pendahuluan
Pada bab pendahuluan diuraikan mengenai latar belakang, tujuan, dan prinsip pengembangan KTSP.
a. Latar belakang
Pada latar belakang dikemukakan alasan-alasan perlunya disusun KTSP untuk sekolah yang meliputi dua alasan, yakni alasan rasional dan dasar hukum penyusunan KTSP. Alasan rasional berisi untuk menjawab pertanyaan berkaitan dengan mengapa KTSP perlu disusun, dipandang dari sudut visi dan misi sekolah, kekhasan sekolah yang bersangkutan serta harapan-harapan dalam pengimplementasian KTSP.
Adapun alasan yang berhubungan dengan dasar hukum adalah berbagai ketentuan yang tercantum dalam perundang-undangan seperti Undang-Undang No 20 tahun 2003, Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 dan lain sebagainya.
b. Tujuan pengembangan dan fungsi KTSP
Tujuan pengembangan KTSP dirumuskan adalah untuk menjawab tentang apa kegunaan dan fungsi KTSP untuk setiap orang yang terlibat dalam proses pendidikan, khususnya untuk guru.
c. Prinsip-prinsip pengembangan KTSP
Prinsip-prinsip pengembangan KTSP disusun dengan mengacu pada peraturan perundangan dan kebijakan yang telah menjadi pedoman yang berlaku, khususnya PP Nomor 19 Tahun 2005. yaitu :
  1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, serta kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
  2. Beragam dan terpadu.
  3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
  4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
  5. Menyeluruh dan bersinambungan.
  6. Belajar sepanjang hayat.
  7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
BAB 2. Tujuan pendidikan
a. Tujuan pendidikan
Tujuan pendidikan dirumuskan dengan selalu mengacu pada Undang-undang no. 20 tahun 2003, pasal 3, yaitu Tujuan Pendidikan Nasional untuk berkembangnya potensi peserta didik, agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis, serta bertanggung jawab.
Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta ketrempilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berahlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
b. Visi dan misi sekolah
Visi sekolah
Visi adalah sasaran akhir yang terukur dan realistis sesuai dengan potensi sekolah yang bersangkutan. Visi merupakan sasaran yang dirumuskan oleh berbagai komponen sekolah yang dapat dijangkau, sehingga kurikulum yang dikembangkan adalah untuk mencapai sasaran yang telah dirumuskan. Visi menjawab "apa yang ingin dicapai oleh sekolah"
Adapun misi sekolah adalah berkenaan sebagi jawaban atas pertanyaan "upaya apa yang dapat dilakukan untuk mencapai visi sekolah". Misi harus dapat menggambarkan kondisi dan suasana yang dibangun dalam mencapai suatu visi.
Contoh Visi :
a. Mendidik siswa yang dapat berperilaku sesuai dengan nilai-nilai agama
b. Mendidik siswa yang mempunyai kemampuan akademik yang tinggi untuk dapat bersaing dan dapat mengikuti jenjang pendidikan yang lebih tinggi
c. Mendidik siswa yang memiliki keterampilan sesuai dengan minat dan bakatnya sebagai bekal untuk hidup dalam masyarakat.
Contoh Misi sekolah
a. Menciptakan dan menumbuhkan kedisiplinan dalam belajar dengan penuh tanggung jawab.
b. Menciptakan suasana belajar yang menyenangkan.
c. Dan sebagainya
BAB. 3 Struktur dan muatan kurikulum
A. Mata pelajaran
1. Kelompok mata pelajaran
Mengacu pada PP Nomor 19 TAhun 2005 tentang SNP, kurikulum untuk pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah mencakup :
a. Kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia
b. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d. Kelompok mata pelajaran estetika dan
e. Kelompok mata pelajara jasmani, olah raga, dan kesehatan
2. Struktur kurikulum
Struktur Kuirkulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran.Kedalaman muatan kurikulum dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.Kompetensi tersebut mencakup standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Struktur Kurikulum meliputi :
a. Struktur kurikulum SD/MI
Struktur kurikulum SD/MI meliputi substansi pembelajaranyang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun mulai Kelas I sampai dengan Kelas VI
b. Struktur kurikulum SMP/MTS
Struktur kurikulum SMP/MTs meliputi substansi pembelajaran yangditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulaiKelas VII sampai dengan Kelas IX
c. Struktur kurikulum SMA/MA
Kelas X

Kelas XI dan XII Jurusan IPS

Kelas XI dan XII Jurusan IPA

Kelas XI dan XII Jurusan Bahasa
Kelas XI dan XII MA Jurusan Keagamaan

d. Struktur kurikulum Pedidikan Kejuruan
Pendidikan kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan peserta didik untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan program kejuruannya. Agar dapat bekerja secara efektif dan efisien serta mengembangkan keahlian dan keterampilan, mereka harus memiliki stamina yang tinggi, menguasai bidang keahliannya dan dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi, dan mampu berkomunikasi sesuai dengan tuntutan pekerjaannya, serta memiliki kemampuan mengembangkan diri. Struktur kurikulum pendidikan kejuruan dalam
hal ini Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diarahkan untuk mencapai tujuan tersebut. Kurikulum SMK/MAK berisi mata pelajaran wajib, mata pelajaran Kejuruan, Muatan Lokal, dan Pengembangan Diri seperti tertera pada Tabel 8.
Mata pelajaran wajib terdiri atas Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, IPA, IPS, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, dan Keterampilan/Kejuruan. Mata pelajaran ini bertujuan untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya dalam spektrum manusia kerja.
Mata pelajaran Kejuruan terdiri atas beberapa mata pelajaran yang bertujuan untuk menunjang pembentukan kompetensi kejuruan dan pengembangan kemampuan menyesuaikan diri dalam bidang keahliannya.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas, potensi daerah, dan prospek pengembangan daerah termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan program keahlian yang diselenggarakan.

Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pembentukan karier peserta didik. Pengembangan diri bagi peserta didik SMK/MAK terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
Struktur kurikulum SMK/MAK meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun atau dapat diperpanjang hingga empat tahun mulai kelas X sampai dengan kelas XII atau kelas XIII. Struktur kurikulum SMK/MAK disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran.

Keterangan notasi
  1. Durasi waktu adalah jumlah jam minimal yang digunakan oleh setiap program keahlian. Program keahlian yang memerlukan waktu lebih jam tambahannya diintegrasikan ke dalam mata pelajaran yang sama, di luar jumlah jam yang dicantumkan.
  2. Terdiri dari berbagai mata pelajaran yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan setiap program keahlian.
  3. Jumlah jam Kompetensi Kejuruan pada dasarnya sesuai dengan kebutuhan standard kompetensi kerja yang berlaku di dunia kerja tetapi tidak boleh kurang dari 1044 jam.
  4. Ekuivalen 2 jam pembelajaran.
B. Muatan lokal
Dalam hal muatan lokal terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi antara lain :
  • Muatan Lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah,
  • materi muatan lokal tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada.
  • Substansi mata pelajaran muatan lokal dapat ditentukan oleh satuan pendidikan,tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan.
  • Bentuk penilaian muatan lokal bersifat kuantitatif (angka)
  • Setiap sekolah dapat melaksanakan lebih dari satu jenis setiap semester sesuai dengan minat siswa dan karakterstik sekolah.
  • setiap siswa dapat mengikuti lebih dari satu kegiatan muatan lokal
  • pembelajaran muatan lokal dapat dilaksanakan oleh guru mata pelajaran, atau tenaga ahli dari luar sekolah yang memiliki kemampuan relevan dengan substansi mulok.
  • setiap guru muatan lokal harus mengembangkan silabus dan rencana pembelajaran.
C. Kegiatan pengembangan diri
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum sekolah/madrasah.
Kegiatan pengembangan diri merupakan upaya pembentukan watak dan kepribadian peserta didik yang dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling berkenaan dengan masalah pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan pengembangan karir, serta kegiatan ekstra kurikuler.Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pembentukan karier peserta didik. Untuk satuan pendidikan kejuruan, kegiatan pengembangan diri, khususnya pelayanan konseling ditujukan guna pengembangan kreativitas dan karir. Untuk satuan pendidikan khusus, pelayanan konseling menekankan peningkatan kecakapan hidup sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.
D. Pengaturan beban belajar
  1. Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB,SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB /SMK/MAKkategori standar.Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan olehSMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan olehSMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
  2. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikansebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiapmata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajarandapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuanpendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggusecara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkankebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untukmata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulumyang tercantum di dalam Standar Isi.
  3. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalamsistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% danSMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaranyang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dankebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
  4. Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jamtatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
  5. Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidakterstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKSmengikuti aturan sebagai berikut.
  • (1) Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatanterstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
  • (2)Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menitkegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur
E. Ketuntasan belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuanpendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkatkemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalampenyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteriaketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan idea
F. Kenaikan kelas dan kelulusan
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait.Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus darisatuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompokmata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian,kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dankesehatan;c. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan danteknologi; dand. lulus Ujian Nasional
G. Penjurusan
Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA. Adapun kriteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait
H. Pendidikan kecakapan hidup
  1. Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/MAK dapatmemasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapansosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional.
  2. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua matapelajaran dan/atau berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus.
  3. Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yangbersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal
    Kalender pendidikan
    A. Jumlah minggu dan hari efektif
    Langkah-langkah yang harus ditempuh dalam menentukan alokasi waktu pembelajaran dijelaskan dibawah ini ;
    1. Tentukan pada bulan apa kegiatan belajar dimulai dan bulan apa berkhir pada semester pertama dan kedua
    2. Tentukan jumlah minggu efektif pada setiap bulan setelah diambil mingggu-minggu ujian dan hari libur
    3. Tentukan hari belajar efektif dalam setiap minggu. Misalnya bagi sekolah yang menentukan belajar dimulai dari hari senin sampai jumat berarti hari efektif adalah 5 hari kerja, sedangkan sekolah yang menentukan hari belajar dari senin sampai sabtu, berarti jumlah hari efektif kerja adalah 5 hari.
    B. Perencanaan program tahunan
    Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk dapat mngembangkan program tahunan adalah ;
    1. Lihat berapa jam alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran dalam seminggu dalam struktur kurikulum seperti yang telah ditetapkan pemerintah.
    2. Analisis beberapa minggu efektif dalam setiap semester seperti yang telah kita tetapkan dalam gambaran alokasi waktu efektif.
    C. Rencana program semester
    Cara pengisian format diatas adalah sebagai berikut ;
    1. Tentukan standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang ingin dicapai. Dalam hal ini guru tidak perlu merumuskan SK dan KD, sebab semuanya sudah ditentukan dalam standar isi (SI), yakni pada kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang sudah kita kenal, kecuali kalau kita memang diharuskan merumuskan SK dan KD sendiri, misalnya dalam merumuskan kurikulum muatan lokal (MULOK)
    2. Lihat program tahunan yang telah kita susun untuk menentukan alokasi waktu atau jumlah jam pelajaran dalam setiap SK dan KD itu.
    3. Tentukan pada bulan dan minggu keberapa proses pembelajaran KD itu untuk dilaksanakan.

Tuesday, 7 February 2012

Proses Penyusunan KTSP

Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan KTSP :
1. Analisis Konteks
  • Mengidentifikasi Standar Isi (SI) dan Standar kemampuan Lulusan sebagai sumber dan acuan penyusunan KTSP
  • Menganalisis kondisi yang ada dari satuan pendidikan yang meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya dan program-program
  • menganalisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar, komite sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi profesi, dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya.
2. Mekanisme Penyusunan
  • a. Tim Penyusun
Tim penyusun KTSP pada tingkat dasar dan menengah (SD, SMP, SMA, dan SMK terdiri atas guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota, dengan melibatkan komite sekolah dan narasumber serta pihak terkait lainnya. Untuk SD dan SMP supervisi dilakukan oleh Dinas tingkat Kabupaten yang bertanggung jawab terhadap Pendidikan , sedangkan untuk SMA dan SMK supervisi dilakukan oleh Dinas tingkat Provinsi yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan.
Sementara itu untuk MI, MTs, MA dan MAK Tim penyusun terdiri dari guru, konselor, dan kepala Madrasah sebagai ketua merangkap anggota, dengan melibatkan komite sekolah dan narasumber, dan pihak lain yang terkait. Adapun supervisi dilakukan oleh kementerian Agama.
Tim penyusun KTSP pada tingkat satuan pendidikan khusus (SDLB, SMPLB, dan SMALB) terdiri atas guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota, dengan melibatkan komite sekolah dan narasumber serta pihak terkait lainnya. Untuk SD dan SMP supervisi dilakukan oleh Dinas tingkat Provinsi yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan
  • b. kegiatan
Penyusunan KTSP merupakan bagian dari perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan dapat berbentuk rapat kerja dan atau lokakarya sekolah/madrasah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru.
Kegiatan penyusunan KTSP meliputi penyiapan dan penyusunan draft, review, serta finalisasi, pemantapan dan penilain. langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatn diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.
  • c. Pemberlakuan
Dokumen KTSP pada SD, dan SMP, dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan komite sekolah dan diketahui oleh dinas tingkat kabupaten/ kota yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan, sementara untuk SMA dan SMK oleh Dinas tingkat Provinsi yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan.
Dokumen KTSP pada MI, MTs, MA, dan MAK dinyatakan berlaku oleh kepala madrasah setelah mendapat pertimbangan komite sekolah dan diketahui oleh Kementerian Agama yang menangani urusan pemerintahan bidang Agama.
Dokumen KTSP pada SDLB, SMPLB,dan SMALB, dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan komite sekolah dan diketahui oleh dinas tingkat Provinsi yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan.

Monday, 6 February 2012

Komponen KTSP

Komponen KTSP :
KTSP sebagai sebuah pedoman kurikulum memiliki empat komponen, yaitu
1. Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan
Tujuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah mengacu pada tujuan umum pendidikan. Dalam PP Nomor 19 tahun 2005 pasal 26 menyatakan tujuan pendidikan sebagai berikut :
  • Tujuan Pendidikan jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup
    mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
  • Tujuan pendidikan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
  • Tujuan pendidikan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
  • Tujuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
2. Struktur Program dan muatan KTSP
Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
  • kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
  • kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
  • kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • kelompok mata pelajaran estetika;
  • kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan atau kegiatan pembelajaran sebagaimana dinyatakan dalam PP Nomor 19 tahun 2005 pasal 7 :
  1. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B,SMA/MA/SMALB/ Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olah raga, dan kesehatan.
  2. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/ Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.
  3. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/ SDLB/Paket A, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa,matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal yang relevan.
  4. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB/Paket B, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan/atau teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
  5. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMA/MA/SMALB/Paket C, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
  6. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan, kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
  7. Kelompok mata pelajaran estetika pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/ MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
  8. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan pada SD/MI/SDLB/ Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/ Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.
3. Kalender Pendidikan
Dengan pemberlakuan KTSP, Satuan pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memerhatikan kalender pendidikan sebagaimana dalam Standar Isi.
4. Silabus dan rencana pembelajaran
Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. berdasarkan silabus guru dapat mengembangkannya menjadi Rancangan pelaksanaan Pembelajarn (RPP) yang akan diterapkan dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi peserta didik.

Friday, 3 February 2012

Prinsip-Prinsip Pengembangan KTSP

Prinsip-Prinsip Pengembangan KTSP
  • 1.Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, serta kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Prnsip ini mengandung makna bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya dalam usahanya menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dengan demikian KTSP mengarah pada pembelajaran yang berpusat pada peserta didik (student centered), dan di sisi lain KTSP harus memerhatikan potensi dan kebutuhan daerah tempat tinggal peserta didik, karena pendidikan pada hakikatnya adalah upaya mempersiapkan anak didik agar mampu hidup dan mengembangkan lingkungannya.
  • 2.Beragam dan terpadu.
Pengembangan KTSP harus memerhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, perbedaan Agama, suku, budaya, sosial, ekonomi bahkan perbedaan gender. KTSP mencakup substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lkal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna.
  • 3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
KTSP harus dapat memberikan pengalaman belajar kepada peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan , teknologi dan seni, didasarkan pada kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi,dan seni selalu berkembang secara dinamis.
  • 4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
Kurikulum dikembangkan untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan. termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan dan dunia kerja. pengembangan keterampilan pribadi, berpikir, sosial, dan akademik, serta vokasional merupakan suatu hal yang harus disiapkan melalui KTSP.
  • 5. Menyeluruh dan bersinambungan.
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan dan berkelanjutan antar semua jenjang pendidikan.
  • 6. Belajar sepanjang hayat.
KTSP mengarah pada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaanpeserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antar unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memerhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang dan arah pengembangan manusia seutuhnya.
  • 7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
KTSP dikembangkan dengan memerhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan Nasional dan daerah harus selalu berjalan seiring sejalan dan saling mengisi dan memberdayakan dalam kerangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memerhatikan semboyan Bhineka Tunggal Ika.

Thursday, 2 February 2012

Tujuan KTSP


Secara umum tujuan KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan. Namun secara umum dapat dirtincikan sebagai berikut:
  • Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola, dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
Melalui KTSP penentu kualitas sekolah benar-benar tergantung pada kemandirian setiap sekolah dalam menggali dan memanfaatkan potensi dan sumber daya yang dimilikinya. KTSP memberikan kesempatan kepada setiap sekolah untuk mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan daerahnya dan sesuai dengan karakteristik sekolah itu sendiri. sekolah dituntut melakukan isnisiatif dalam menggali secara mandiri berbagai potensi dan sumber daya untuk mendukung programnya termasuk kurikulum yang dikembangkannya. Karena itu itu setiap komponen sekolah dari kepala sekolah hingga guru-guru dituntut untuk lebih aktif dan kreatif melakukan berbagai upaya agar semua kebutuhan sekolah terpenuhi.
  • Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
Sebagai kurikulum operasional KTSP menuntut keterlibatan masyarakat secara penuh, sebab tanggung jawab pengembangan kurikulum tidak lagi berada di pemerintah, akan tetapi berada di tangan sekolah, sementara itu berkembangnya sekolah itu sendiri, sangat bergantung pula pada seberapa besar keterlibatan masyarakat terhadap sekolah.
  • Meningkatkan kompetensi yang sehat antarsatuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai
Dengan KTSP sekolah tidak lagi hanya berfungsi sebagai pelaksana kurikulum yang telah diatur oleh pusat, tetapi juga sebagai pengambil keputusan tentang pengembangan dan implementasi kurikulum. Dengan KTSP sekolah diharapkan berlomba satu dengan yang lain dalam menyusun program kurikulum sekaligus berlomba dalam implementasinya, sehingga tercipta persaingan antar sekolah menuju pencapaian pendidikan yang lebih bermutu.