Tuesday, 28 February 2012

Dasar Penyusunan KTSP

KTSP dikembangkan di atas dua landasan pokok yaitu landasan empiris dan landasan formal.
Landasan empiris pengembangan KTSP antara lain :
  1. kenyataan bahwa kualitas pendidikan di Indonesia masih rendah dilihat dari sudut proses maupun hasil belajar. Dari segi proses pendidikan masih belum mampu mengembangkan manusia Indonesia secara utuh, disebabkan karena dalam pelaksanaannya masih berorientasi terhadap segi intelektualitas.
  2. Indonesia adalah negara yang sangat luas yang memiliki keragaman sosial budaya dengan potensi dan kebutuhan yang berbeda. Melalui KTSP diharapkan keanekaragaman daerah baik dari segi sosial, budaya, maupun kebutuhan daerah dapat terakomodasi dengan menempatkan sisi tersebut sebagai pertimbangan dalam pengembangan kurikulum.
  3. Selama ini peran sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum masih bersifat pasif. Melalui KTSP diharapkan masyarakat berperan aktif dalam pengembangan kurikulum , karena KTSP disusun oleh sekolah dan masyarakat, sehingga masyarakat memiliki tanggung jawab terhadap pengembangan bahkan pengimplementasian kurikulum.
Landasan Formal KTSP adalah sebagai berikut :
  • Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 19; pasal 18 ayat 1,2 dan 3; pasal 32 ayat 1,2, dan 3; pasal 35 ayat 2; pasal 36 ayat 1,2,3 dan 4; pasal 37 ayat 1,2, dan 3; pasal 38 ayat 1 dan 2.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 1 ayat 5, 13, 14, 15; pasal 5 ayat 1 dan 3; pasal 6 ayat 6; pasal 7 ayat 1,2,3,4,5,6,7, dan 8; pasal 8 ayat 1, 2, dan 3; pasal 10 ayat 1, 2, dan 3; pasal 11 ayat 1, 2,3, dan 4; pasal 13 ayat 1, 2, 3, dan 4; pasal 16 ayat 1, 2, 3, 4, dan 5; pasal 17 ayat 1 dan 2; pasal 18 ayat 1, 2, dan 3; dan pasal 20.
Penyusunan KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah juga mengacu pada
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan PP tersebut.
  • dan secara teknis penyusunan KTSP berpedoman kepada panduan yang disusun oleh Badan Standar NAsional Pendidikan (BSNP)

0 komentar:

Post a Comment