Wednesday, 8 February 2012

Pengembangan Dokumen Kurikulum.

KTSP terdiri atas dua dokumen. Dokumen pertama, memuat tentang acuan pengembangan KTSP memuat latar belakang, tujuan dan prinsip pengembangan, struktur dan muatan kurikulum, tujuan pendidikan,kalender pendidikan. Dokumen dua, memuat tentang silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran.
A. Pengembangan dokumen satu KTSP
Sebagaimana telah disebutkan, dokumen satu terdiri atas 4 bab, yakni pendahuluan, tujuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum, serta kalender pendidikan.
BAB 1 Pendahuluan
Pada bab pendahuluan diuraikan mengenai latar belakang, tujuan, dan prinsip pengembangan KTSP.
a. Latar belakang
Pada latar belakang dikemukakan alasan-alasan perlunya disusun KTSP untuk sekolah yang meliputi dua alasan, yakni alasan rasional dan dasar hukum penyusunan KTSP. Alasan rasional berisi untuk menjawab pertanyaan berkaitan dengan mengapa KTSP perlu disusun, dipandang dari sudut visi dan misi sekolah, kekhasan sekolah yang bersangkutan serta harapan-harapan dalam pengimplementasian KTSP.
Adapun alasan yang berhubungan dengan dasar hukum adalah berbagai ketentuan yang tercantum dalam perundang-undangan seperti Undang-Undang No 20 tahun 2003, Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 dan lain sebagainya.
b. Tujuan pengembangan dan fungsi KTSP
Tujuan pengembangan KTSP dirumuskan adalah untuk menjawab tentang apa kegunaan dan fungsi KTSP untuk setiap orang yang terlibat dalam proses pendidikan, khususnya untuk guru.
c. Prinsip-prinsip pengembangan KTSP
Prinsip-prinsip pengembangan KTSP disusun dengan mengacu pada peraturan perundangan dan kebijakan yang telah menjadi pedoman yang berlaku, khususnya PP Nomor 19 Tahun 2005. yaitu :
  1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, serta kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
  2. Beragam dan terpadu.
  3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
  4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
  5. Menyeluruh dan bersinambungan.
  6. Belajar sepanjang hayat.
  7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
BAB 2. Tujuan pendidikan
a. Tujuan pendidikan
Tujuan pendidikan dirumuskan dengan selalu mengacu pada Undang-undang no. 20 tahun 2003, pasal 3, yaitu Tujuan Pendidikan Nasional untuk berkembangnya potensi peserta didik, agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis, serta bertanggung jawab.
Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta ketrempilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berahlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
b. Visi dan misi sekolah
Visi sekolah
Visi adalah sasaran akhir yang terukur dan realistis sesuai dengan potensi sekolah yang bersangkutan. Visi merupakan sasaran yang dirumuskan oleh berbagai komponen sekolah yang dapat dijangkau, sehingga kurikulum yang dikembangkan adalah untuk mencapai sasaran yang telah dirumuskan. Visi menjawab "apa yang ingin dicapai oleh sekolah"
Adapun misi sekolah adalah berkenaan sebagi jawaban atas pertanyaan "upaya apa yang dapat dilakukan untuk mencapai visi sekolah". Misi harus dapat menggambarkan kondisi dan suasana yang dibangun dalam mencapai suatu visi.
Contoh Visi :
a. Mendidik siswa yang dapat berperilaku sesuai dengan nilai-nilai agama
b. Mendidik siswa yang mempunyai kemampuan akademik yang tinggi untuk dapat bersaing dan dapat mengikuti jenjang pendidikan yang lebih tinggi
c. Mendidik siswa yang memiliki keterampilan sesuai dengan minat dan bakatnya sebagai bekal untuk hidup dalam masyarakat.
Contoh Misi sekolah
a. Menciptakan dan menumbuhkan kedisiplinan dalam belajar dengan penuh tanggung jawab.
b. Menciptakan suasana belajar yang menyenangkan.
c. Dan sebagainya
BAB. 3 Struktur dan muatan kurikulum
A. Mata pelajaran
1. Kelompok mata pelajaran
Mengacu pada PP Nomor 19 TAhun 2005 tentang SNP, kurikulum untuk pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah mencakup :
a. Kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia
b. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d. Kelompok mata pelajaran estetika dan
e. Kelompok mata pelajara jasmani, olah raga, dan kesehatan
2. Struktur kurikulum
Struktur Kuirkulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran.Kedalaman muatan kurikulum dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.Kompetensi tersebut mencakup standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Struktur Kurikulum meliputi :
a. Struktur kurikulum SD/MI
Struktur kurikulum SD/MI meliputi substansi pembelajaranyang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun mulai Kelas I sampai dengan Kelas VI
b. Struktur kurikulum SMP/MTS
Struktur kurikulum SMP/MTs meliputi substansi pembelajaran yangditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulaiKelas VII sampai dengan Kelas IX
c. Struktur kurikulum SMA/MA
Kelas X

Kelas XI dan XII Jurusan IPS

Kelas XI dan XII Jurusan IPA

Kelas XI dan XII Jurusan Bahasa
Kelas XI dan XII MA Jurusan Keagamaan

d. Struktur kurikulum Pedidikan Kejuruan
Pendidikan kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan peserta didik untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan program kejuruannya. Agar dapat bekerja secara efektif dan efisien serta mengembangkan keahlian dan keterampilan, mereka harus memiliki stamina yang tinggi, menguasai bidang keahliannya dan dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi, dan mampu berkomunikasi sesuai dengan tuntutan pekerjaannya, serta memiliki kemampuan mengembangkan diri. Struktur kurikulum pendidikan kejuruan dalam
hal ini Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diarahkan untuk mencapai tujuan tersebut. Kurikulum SMK/MAK berisi mata pelajaran wajib, mata pelajaran Kejuruan, Muatan Lokal, dan Pengembangan Diri seperti tertera pada Tabel 8.
Mata pelajaran wajib terdiri atas Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, IPA, IPS, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, dan Keterampilan/Kejuruan. Mata pelajaran ini bertujuan untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya dalam spektrum manusia kerja.
Mata pelajaran Kejuruan terdiri atas beberapa mata pelajaran yang bertujuan untuk menunjang pembentukan kompetensi kejuruan dan pengembangan kemampuan menyesuaikan diri dalam bidang keahliannya.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas, potensi daerah, dan prospek pengembangan daerah termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan program keahlian yang diselenggarakan.

Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pembentukan karier peserta didik. Pengembangan diri bagi peserta didik SMK/MAK terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
Struktur kurikulum SMK/MAK meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun atau dapat diperpanjang hingga empat tahun mulai kelas X sampai dengan kelas XII atau kelas XIII. Struktur kurikulum SMK/MAK disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran.

Keterangan notasi
  1. Durasi waktu adalah jumlah jam minimal yang digunakan oleh setiap program keahlian. Program keahlian yang memerlukan waktu lebih jam tambahannya diintegrasikan ke dalam mata pelajaran yang sama, di luar jumlah jam yang dicantumkan.
  2. Terdiri dari berbagai mata pelajaran yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan setiap program keahlian.
  3. Jumlah jam Kompetensi Kejuruan pada dasarnya sesuai dengan kebutuhan standard kompetensi kerja yang berlaku di dunia kerja tetapi tidak boleh kurang dari 1044 jam.
  4. Ekuivalen 2 jam pembelajaran.
B. Muatan lokal
Dalam hal muatan lokal terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi antara lain :
  • Muatan Lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah,
  • materi muatan lokal tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada.
  • Substansi mata pelajaran muatan lokal dapat ditentukan oleh satuan pendidikan,tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan.
  • Bentuk penilaian muatan lokal bersifat kuantitatif (angka)
  • Setiap sekolah dapat melaksanakan lebih dari satu jenis setiap semester sesuai dengan minat siswa dan karakterstik sekolah.
  • setiap siswa dapat mengikuti lebih dari satu kegiatan muatan lokal
  • pembelajaran muatan lokal dapat dilaksanakan oleh guru mata pelajaran, atau tenaga ahli dari luar sekolah yang memiliki kemampuan relevan dengan substansi mulok.
  • setiap guru muatan lokal harus mengembangkan silabus dan rencana pembelajaran.
C. Kegiatan pengembangan diri
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum sekolah/madrasah.
Kegiatan pengembangan diri merupakan upaya pembentukan watak dan kepribadian peserta didik yang dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling berkenaan dengan masalah pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan pengembangan karir, serta kegiatan ekstra kurikuler.Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pembentukan karier peserta didik. Untuk satuan pendidikan kejuruan, kegiatan pengembangan diri, khususnya pelayanan konseling ditujukan guna pengembangan kreativitas dan karir. Untuk satuan pendidikan khusus, pelayanan konseling menekankan peningkatan kecakapan hidup sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.
D. Pengaturan beban belajar
  1. Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB,SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB /SMK/MAKkategori standar.Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan olehSMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan olehSMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
  2. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikansebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiapmata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajarandapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuanpendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggusecara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkankebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untukmata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulumyang tercantum di dalam Standar Isi.
  3. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalamsistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% danSMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaranyang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dankebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
  4. Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jamtatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
  5. Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidakterstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKSmengikuti aturan sebagai berikut.
  • (1) Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatanterstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
  • (2)Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menitkegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur
E. Ketuntasan belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuanpendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkatkemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalampenyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteriaketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan idea
F. Kenaikan kelas dan kelulusan
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait.Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus darisatuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompokmata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian,kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dankesehatan;c. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan danteknologi; dand. lulus Ujian Nasional
G. Penjurusan
Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA. Adapun kriteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait
H. Pendidikan kecakapan hidup
  1. Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/MAK dapatmemasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapansosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional.
  2. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua matapelajaran dan/atau berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus.
  3. Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yangbersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal
    Kalender pendidikan
    A. Jumlah minggu dan hari efektif
    Langkah-langkah yang harus ditempuh dalam menentukan alokasi waktu pembelajaran dijelaskan dibawah ini ;
    1. Tentukan pada bulan apa kegiatan belajar dimulai dan bulan apa berkhir pada semester pertama dan kedua
    2. Tentukan jumlah minggu efektif pada setiap bulan setelah diambil mingggu-minggu ujian dan hari libur
    3. Tentukan hari belajar efektif dalam setiap minggu. Misalnya bagi sekolah yang menentukan belajar dimulai dari hari senin sampai jumat berarti hari efektif adalah 5 hari kerja, sedangkan sekolah yang menentukan hari belajar dari senin sampai sabtu, berarti jumlah hari efektif kerja adalah 5 hari.
    B. Perencanaan program tahunan
    Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk dapat mngembangkan program tahunan adalah ;
    1. Lihat berapa jam alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran dalam seminggu dalam struktur kurikulum seperti yang telah ditetapkan pemerintah.
    2. Analisis beberapa minggu efektif dalam setiap semester seperti yang telah kita tetapkan dalam gambaran alokasi waktu efektif.
    C. Rencana program semester
    Cara pengisian format diatas adalah sebagai berikut ;
    1. Tentukan standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang ingin dicapai. Dalam hal ini guru tidak perlu merumuskan SK dan KD, sebab semuanya sudah ditentukan dalam standar isi (SI), yakni pada kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang sudah kita kenal, kecuali kalau kita memang diharuskan merumuskan SK dan KD sendiri, misalnya dalam merumuskan kurikulum muatan lokal (MULOK)
    2. Lihat program tahunan yang telah kita susun untuk menentukan alokasi waktu atau jumlah jam pelajaran dalam setiap SK dan KD itu.
    3. Tentukan pada bulan dan minggu keberapa proses pembelajaran KD itu untuk dilaksanakan.

0 komentar:

Post a Comment